Ilustrasi: berkendara di jalan raya (Foto: Nicole Logan / Unsplash)
Kamera dasbor atau dashcam kini bukan sekadar aksesori. Korlantas Polri membenarkan bahwa rekaman dashcam dapat dijadikan alat bukti untuk mengungkap penyebab kecelakaan maupun pelanggaran lalu lintas.
Menurut polisi, rekaman video mampu memberi gambaran objektif tentang apa yang terjadi sebelum, saat, dan sesudah insiden. Data ini membantu petugas dalam olah tempat kejadian perkara, termasuk menentukan siapa pihak yang bertanggung jawab. Dashcam juga dinilai berguna untuk mengantisipasi tabrak lari, kecelakaan rekayasa, hingga perilaku agresif pengendara lain.
Namun, ada catatan penting. Perwakilan NTMC Polri, Brigadir Putu Fungky, menjelaskan rekaman video termasuk informasi elektronik yang bisa menjadi alat bukti sesuai KUHAP. Meski begitu, keabsahannya tidak otomatis diterima. Integritas data dan cara rekaman diperoleh akan diperiksa, termasuk apakah melanggar privasi orang lain.
Ia juga mengingatkan pengguna agar tidak sembarangan menyebarkan rekaman ke media sosial tanpa izin. Tindakan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Minat terhadap dashcam terlihat di pameran IMX 2026 di ICE BSD, Tangerang. Yoong Motor Group Indonesia menggandeng Kramat Motor, pemilik merek MobileTech, untuk menawarkan sejumlah model dengan harga mulai sekitar Rp1,5 juta hingga Rp3,1 juta. Pendiri Yoong Motor, Yomin Sugianto, menilai dashcam kini sudah menjadi kebutuhan untuk keamanan dan perlindungan hukum pengemudi.
Sumber: CNN Indonesia
Komentar
Posting Komentar