Ilustrasi: penyu laut (Foto: Wexor Tmg / Unsplash)
Kepolisian Daerah Bali menggagalkan upaya penyelundupan 22 ekor penyu hijau di perairan Pulau Serangan, Denpasar Selatan, pada Sabtu (10/10). Satwa dilindungi itu ditemukan dalam kondisi hidup dan terikat di atas sebuah perahu tanpa awak.
Pengungkapan bermula dari laporan warga yang curiga dengan maraknya penyelundupan satwa dilindungi di kawasan pesisir Serangan. Menindaklanjuti laporan itu, personel Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Bali menyisir lokasi dan menemukan sebuah perahu kayu berwarna biru yang bentuknya berbeda dari perahu nelayan setempat.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, menyebut perahu itu ditemukan dalam keadaan kosong di pesisir. Pelaku diduga melarikan diri begitu melihat kedatangan petugas. Saat diperiksa, di dalam perahu terdapat 22 penyu hijau yang masih hidup.
Perahu dan penyu kemudian dibawa ke Markas Ditpolairud Polda Bali untuk pemeriksaan kesehatan awal sekaligus berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali. Penyu-penyu tersebut kini menjalani karantina dan akan dilepasliarkan kembali ke laut setelah dinyatakan sehat.
Polisi masih memburu pelaku yang kabur. Jika tertangkap, pelaku terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 juta sesuai Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati. Polda Bali juga mengajak masyarakat pesisir ikut menjaga ekosistem laut dan melaporkan setiap kejahatan terhadap satwa dilindungi.
Sumber: CNN Indonesia
Komentar
Posting Komentar