Ilustrasi: palu hakim (Foto: Yunus Tuğ / Unsplash)
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) meminta DPR menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024. Desakan itu disampaikan Ketua Majelis Pertimbangan Pusat PKS, Mulyanto.
Menurut Mulyanto, DPR perlu memberi kepastian agar persoalan ini tidak terus memicu spekulasi di tengah masyarakat. Ia meminta DPR tidak terburu-buru menarik kesimpulan, tetapi juga tidak bersikap diam. Jika ditemukan unsur pidana, ia berharap proses hukum berjalan objektif, terbuka, dan bebas dari intervensi.
Putusan yang dimaksud dibacakan MK pada Selasa malam (6/10) dalam perkara perselisihan hasil Pilpres 2024. Perkara tersebut diajukan sejumlah pihak, antara lain KIPP, Partai Ummat, Denny Indrayana, serta beberapa warga dan purnawirawan TNI.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan tidak dapat menerima permohonan Denny Indrayana yang di antaranya meminta Gibran didiskualifikasi. Namun selama persidangan, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang membuktikan Gibran memiliki ijazah pendidikan luar negeri setara SMA. Temuan fakta hukum itu kemudian diserahkan MK kepada lembaga lain yang berwenang untuk diproses lebih lanjut.
Hingga kini, tindak lanjut dari lembaga terkait atas temuan tersebut masih ditunggu publik. Isu ini diperkirakan masih akan menjadi perhatian dalam dinamika politik nasional ke depan.
Sumber: CNN Indonesia
Komentar
Posting Komentar