Iklan Atas (970x90)

Iklan baru 970 x 90

Iklan Atas Artikel (728x90)

Iklan 728 x 90

Perpres Ojol Terbit, Potongan Aplikator Resmi Maksimal 8 Persen

Admin

Admin

- dibaca
Gambar utama
Perpres Ojol Terbit, Potongan Aplikator Resmi Maksimal 8 Persen

Ilustrasi: pengemudi ojek online (Foto: Bastian Ragas / Unsplash)

Pengemudi ojek online (ojol) akhirnya mendapat payung hukum yang lebih kuat. Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital, yang salah satu poin utamanya membatasi potongan aplikator maksimal 8 persen dari pendapatan pengemudi.

Aturan ini diumumkan Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto dalam konferensi pers di Kompleks DPR, Jakarta, Kamis (8/10). Potongan tersebut juga disebut sebagai komisi aplikator atau biaya platform.

Sebelumnya, batas komisi yang berlaku mencapai 20 persen berdasarkan keputusan menteri tahun 2022. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menjelaskan batas 8 persen sebenarnya sudah diterapkan lewat Kepmenhub sejak 1 Juli 2026, terutama untuk ojol roda dua. Penurunan ini sejalan dengan sikap Presiden Prabowo Subianto yang dalam pidato Hari Buruh menolak potongan 10 persen dan meminta angkanya lebih rendah.

Perpres ini tidak hanya mengatur ojol. Taksi online dan kurir online juga tercakup, termasuk soal kemitraan, jaminan sosial, dan ketenagakerjaan. Kementerian Perhubungan ditetapkan sebagai penentu tarif dasar, sedangkan Kementerian UMKM mengawasi perjanjian kemitraan antara pengemudi dan aplikator.

Aturan pelaksana dari Kemenhub, Komdigi, dan Kementerian UMKM wajib terbit paling lambat 31 Desember 2026. Pemerintah berharap regulasi ini memberi kepastian bagi jutaan pengemudi yang selama bertahun-tahun menuntut keadilan pembagian pendapatan.

Sumber: CNN Indonesia

Share Link

Komentar

Komentar

Terkait

Terkini

 

Iklan Bawah Gambar (728x90)

Iklan 728 x 90

Iklan Parallax 300x250 (setelah paragraf 3)

Ruang Iklan Parallax 300 x 250

Iklan Tengah Artikel 1 (336x280, setelah paragraf 5)

Iklan 336 x 280

Iklan Tengah Artikel 2 (setelah paragraf 10)

Iklan 336 x 280

Iklan Bawah Artikel (728x90, sebelum Share)

Iklan 728 x 90

Ikuti Saluran Resmi Kami

Ikuti Saluran Resmi Kami

Iklan Samping Kiri (160x600, layar lebar)

Iklan 160 x 600

Iklan Samping Kanan (160x600, layar lebar)

Iklan 160 x 600

Iklan Sticky Bawah HP (320x50)

Iklan 320 x 50