Ilustrasi: pelabuhan (Foto: Ammar Andiko / Unsplash)
Kepolisian Resor Lampung Selatan mengungkap dugaan penyelundupan dan perdagangan merkuri ilegal di kawasan Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni. Dari pengungkapan ini, polisi menyita 61 botol merkuri dengan berat total sekitar 61 kilogram.
Kasus ini terungkap saat petugas melakukan pemeriksaan rutin terhadap penumpang kendaraan umum di pintu masuk pelabuhan pada Kamis (1/10) pagi. Dalam pemeriksaan itu, polisi mendapati botol-botol berisi merkuri yang tidak dilengkapi dokumen perizinan resmi.
Seorang pria berinisial EKL (45), warga Deli Serdang, Sumatera Utara, diamankan karena diduga berperan sebagai kurir. Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap seorang perempuan berinisial M (52), warga Jakarta Barat, di wilayah Bogor, Jawa Barat. Ia diduga menjadi penerima barang tersebut.
Selain merkuri, petugas juga menyita sekitar 200 lembar stiker label bertuliskan merkuri untuk emas. Menurut polisi, temuan ini menunjukkan barang tersebut memang sudah disiapkan dalam kemasan siap edar, kemungkinan untuk kebutuhan penambangan emas.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Stefanus Boyoh, menyatakan kedua orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik masih mendalami jaringan distribusi serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. Para tersangka dijerat Undang-Undang Minerba dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar, serta Undang-Undang Perdagangan.
Sumber: ANTARA Lampung
Komentar
Posting Komentar