Ilustrasi: awak kapal di tengah laut (Foto: Egle Sidaraviciute / Unsplash)
Kepolisian meningkatkan status pengusutan kasus penganiayaan berat terhadap empat anak buah kapal (ABK) KM Maulana 23 ke tahap penyidikan. Kali ini, polisi mendalami dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam perkara tersebut.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin Fajri menjelaskan, peningkatan status dilakukan setelah penyidik menemukan indikasi kuat adanya unsur perdagangan orang yang dialami para pekerja kapal. Perkara TPPO kini ditangani Polres Pelabuhan Tanjung Priok, sementara penyelidikan awal kasus penganiayaan sempat ditangani Polres Kepulauan Aru.
Dalam proses pemeriksaan maraton, polisi telah memeriksa 24 orang. Dari jumlah itu, 19 orang diidentifikasi sebagai terduga pelaku. Setelah bukti diuji, penyidik menetapkan 18 orang sebagai tersangka penganiayaan, sedangkan satu orang lainnya masih berstatus saksi karena alat bukti belum lengkap.
Alrasyidin belum bersedia membeberkan detail teknis penanganan perkara. Menurutnya, penyidik masih mendalami bukti-bukti terkait dugaan TPPO yang berhubungan dengan penyiksaan fisik di atas kapal.
Kasus ini sebelumnya mencuat setelah Kementerian Kelautan dan Perikanan mengamankan KM Maulana 23 terkait laporan penganiayaan ABK. Polisi pun meminta instansi terkait memperketat pengawasan dan membangun sistem perlindungan bersama bagi para pekerja di laut agar kejadian serupa tidak terulang.
Sumber: CNN Indonesia
Komentar
Posting Komentar